Ukuran Standar ID Card Karyawan Memastikan Identitas Profesional

Ukuran Standar ID Card Karyawan: Memastikan Identitas Profesional

Ukuran ID card yang umum digunakan dalam konteks karyawan perusahaan adalah B1 (8.5 x 5.5 cm), B2 (10.5 x 7 cm), B3 (10.5 x 8.5 cm), B4 (13.5 x 9.5 cm), B5 (17.6 x 25 cm), dan B6 (12.5 x 176 cm).

Apa perbedaan ukuran ID card di Indonesia dengan ukuran standar internasional?

Ukuran ID card di Indonesia adalah 8,56 cm x 5,4 cm atau 85,60 mm x 53,98 mm, sedangkan ukuran standar internasional seperti ukuran 000 (15 mm x 25 mm) dan ukuran CR80 memiliki perbedaan dimensi.

Apa patokan ukuran dalam pembuatan ID card?

Patokan ukuran dalam pembuatan ID card dapat mengacu pada ukuran ID card KTP (8,56 x 5,4 cm), ukuran ID card pribadi (9 x 5,5 cm or 8 x 5,3 cm), ukuran ID card panitia (9,5 x 11,9 cm, 9,7 x 13,7 cm, atau 8,5 x 11.9 cm), ukuran ID card karyawan (10,2 x 6,5 cm atau 12,5 x 7,9 cm), atau ukuran kartu SIM (85,60 x 53,98 mm).

Baca Juga:  Cara Mempercepat Download dengan IDM Terbaru