Seputarwarganet.com – Dikesmpatan kali ini, Kami akan membantu menjawab pertanyaan terkait wewenang mpr kini terbatas pada hal-hal berikut kecuali berikut Kami berikan juga penjelasannya.
Kamu mungkin pernah mendengar bahwa wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara Indonesia kini lebih terbatas dibandingkan dengan sebelumnya.
Namun, apakah Kamu tahu apa saja wewenang MPR yang masih ada setelah perubahan UUD 1945 melalui amendemen keempat?
Dan yang lebih menarik lagi, apakah Kamu tahu hal mana yang bukan merupakan wewenang MPR yang masih ada?
Nah, dalam postingan artikel kali ini, kita akan membahas pertanyaan tersebut dan memberikan jawaban yang tepat untuk menambah wawasan Kamu tentang wewenang MPR.
Yuk, simak selengkapnya!
Soal Wewenang MPR Kini Terbatas Pada Hal Hal Berikut Kecuali
A. Mengubah dan menetapkan undang-undang daerah
B. Melantik presiden dan wakil presiden
C. Memilih presiden dan wakil presiden
D. Memberhentikan presiden dan wakil presiden
Jawaban
Dikutip dari laman mpr.go.id yang bukan wewenang MPR adalah A. Mengubah dan menetapkan undang-undang daerah. Adapun penjelasan lengkapnya dapat Kamu simak dibawah ini.
Pembahasan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga tertinggi negara Indonesia yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD 1945, mengubah UUD 1945, serta memiliki fungsi lainnya seperti yang tercantum dalam pasal 3 UUD 1945.
Namun, setelah perubahan UUD 1945 melalui amendemen keempat, wewenang MPR menjadi terbatas dan hanya fokus pada beberapa hal tertentu.
Berikut penjelasan dari masing masing pilihan:
- Pilihan A
Plihan A yaitu mengubah dan menetapkan undang-undang daerah, bukanlah salah satu dari wewenang MPR yang diatur dalam pasal 3 UUD 1945 yang telah diamandemen. Oleh karena itu, pilihan A adalah jawaban yang benar.
- Pilihan B
Pilihan B yaitu melantik presiden dan wakil presiden, merupakan salah satu dari wewenang MPR yang masih ada dan diatur dalam pasal 3 UUD 1945 yang telah diamandemen.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa MPR memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang diatur oleh undang-undang.
- Pilihan C
Pilihan C yaitu memilih presiden dan wakil presiden, juga merupakan salah satu dari wewenang MPR yang masih ada dan diatur dalam pasal 3 UUD 1945 yang telah diamandemen.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa MPR memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang diatur oleh undang-undang.
- Pilihan D
Pilihan D yaitu memberhentikan presiden dan wakil presiden, juga merupakan salah satu dari wewenang MPR yang masih ada dan diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam hal terjadi pelanggaran berat terhadap UUD 1945 atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Sebagai informasi tambahan, Setelah terjadinya perubahan UUD 1945 melalui amendemen keempat pada tahun 2002, wewenang MPR diubah menjadi lebih terbatas dan fokus pada hal-hal tertentu.
Beberapa wewenang MPR yang sebelumnya ada, seperti memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden tanpa persetujuan DPR, tidak lagi berlaku setelah perubahan UUD 1945 tersebut.
Berikut ini adalah beberapa wewenang MPR yang masih ada dan berlaku yang Kami rangkum dari laman resmi MPR RI:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Oleh karena itu, pilihan A yang merupakan jawaban dari soal sebelumnya, yaitu mengubah dan menetapkan undang-undang daerah, bukanlah salah satu dari wewenang MPR yang masih ada.
Wewenang tersebut kini menjadi kewenangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mengubah dan menetapkan undang-undang daerah.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan Wewenang MPR Kini Terbatas pada Hal-Hal Berikut Kecuali. Setelah dilakukan analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa wewenang MPR saat ini fokus pada hal-hal tertentu setelah adanya perubahan UUD 1945 melalui amendemen keempat.
Wewenang tersebut mencakup menetapkan perubahan UUD, memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, mengesahkan dan menolak RUU, serta memberikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait hal-hal yang dianggap penting untuk negara dan bangsa.
Adapun hal yang bukan menjadi wewenang MPR yang masih ada setelah perubahan UUD 1945 adalah mengubah dan menetapkan undang-undang daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca untuk menambah pengetahuan tentang wewenang MPR saat ini. Terima kasih telah membaca!